Sunday, November 10, 2019

MANUSIA dan KEADILAN

Manusia dan Keadilan

1.Pengertian Keadilan    Keadilan adalah kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Dengan kata lain,keadilan adalah keadaan dimana bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh hak yang sama.

2.Keadilan Sosial 
 
 Dalam dasar negara kita yaitu pancasila pada sila ke-2 dan ke 5 terdapat kata keadilan yaitu pada sila ke-2 Manusia yang Adil dan Beradab dan sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, pada sila tersebut dijelaskan bahwa mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hah-hak dan kewajiban asasi.Dengan kata lain,setiap warga negara berhak menjunjung hak asasi yang ada.


3.Berbagai Macam Keadilan

  1. Keadilan Komunikatif (iustitia commutativa)
    Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
  2. Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
    Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proposionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,jasa,atau kebutuhan.
  3. Keadilan Legal (iustitia legalis)
    Keadilan berdasarkan undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum commune)
  4. Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda pelanggaran atau kejahatannya.
  5. Keadilan Kreatif (iustitia creativa)
    keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuaidengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
  6. Keadilan Proktektif (iustitia proktectiva)
    Memberikan perlinddungan kepada pribadi-pribadi dari sikap sewenang-wenang pihak lain.

4.Kejujuran     
Kejujuran merupakan bagian dari harga diri yang dijaga karena memiliki nilai yang tinggi. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal yang berasal dari hati nurai seseorang terse,tetapi bagaimana penggunaan kejujuran tersebut kembali kepada orangnya.Dengan kejujuran ini manusia memiliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi.


Hal-hal yang dapat mengilangkan kejujuran:

  • Bohong
  • Mencuri
  • Manpulasi
  • Ingkar Janji

5.Kecurangan
   Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur . Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai hati nuraninya atau orang itu dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.


Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan,ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya:
  • Aspek Ekonomi
  • Aspek Kebudayaan
  • Aspek Peradaban
  • Aspek Teknik
selain penyebab diatas ada 2 jenis kecurangan,yaitu:
1.Pelapor Keuangan yang Curang

    Penggunaan jumlah rincian yang dimanipulasi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri
    contoh:Para Koruptor yang sudah merajalela di negara kita

2.Penyalahgunaan Activa
   Kecurangan yang melibatkan pencurian activa etnitas

   contoh:Pada perusahaan-perusahaan 

6.Perhitungan (HISAB)   
 
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.


7.Pemulihan Nama Baik
  
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.Nama baik adalah nama yang tidak bolehh tercela.Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik.Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Pelecehan nama baik seseorang juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan 
Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan denda 700 juta dan penjara minimal 6 tahun.


8.Pembalasan 
 
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa,perbuatan yang setimbang,tingkah laku yang serupa dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaaulan. Akibat dari pergaulan yang salah menghasiilkan penyimpangan dan perlakuan yang tidak menyenangkan dan berakibat pembalasan dendam.

Mempertahankan hak dan kewajiban tersebut maka manusia melakukan pembalasan.

   

No comments:

Post a Comment