Manusia dan Keadilan
1.Pengertian Keadilan Keadilan adalah kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Dengan kata lain,keadilan adalah keadaan dimana bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh hak yang sama.
2.Keadilan Sosial
Dalam dasar negara kita yaitu pancasila pada sila ke-2 dan ke 5 terdapat kata keadilan yaitu pada sila ke-2 Manusia yang Adil dan Beradab dan sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, pada sila tersebut dijelaskan bahwa mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hah-hak dan kewajiban asasi.Dengan kata lain,setiap warga negara berhak menjunjung hak asasi yang ada.
3.Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan Komunikatif (iustitia commutativa)
Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
- Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proposionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,jasa,atau kebutuhan.
- Keadilan Legal (iustitia legalis)
Keadilan berdasarkan undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum commune)
- Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda pelanggaran atau kejahatannya.
- Keadilan Kreatif (iustitia creativa)
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuaidengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Proktektif (iustitia proktectiva)
Memberikan perlinddungan kepada pribadi-pribadi dari sikap sewenang-wenang pihak lain.
Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proposionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan,jasa,atau kebutuhan.
Keadilan berdasarkan undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum commune)
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuaidengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Memberikan perlinddungan kepada pribadi-pribadi dari sikap sewenang-wenang pihak lain.
No comments:
Post a Comment